WahanaNews-Nias | ML Alias Ama Ga Zulu, 55, dan FL Alias Fajar, 25, terduga pelaku penganiayaan terhadap Moriadi Hulu alias Ina Suka, 57 dan anaknya Agus Juliaman Lase alias Gusu, 26, warga Desa Hiligodu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Rabu (23/2/2022) lalu, sekira pukul 09.00 Wib, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias, Kamis (16/3/2022) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib.
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, kepada nias.wahananews.co, di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2022) siang.
Baca Juga:
Namanya Diseret Terkait Penangkapan Telur Ayam Tanpa Dokumen, Ini Tanggapan Bupati Nias Barat
"Dini hari tadi, ditangkap oleh tim Opsnal di rumah tersangka," kata Yadsen.
Saat ini, lanjut Yadsen, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Unit 1 Sat Reskrim Polres Nias.
"Keduanya masih diperiksa oleh penyidik, dan masih belum dilakukan penahanan, kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan, pasti kita infokan," ujar Yadsen.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
Sebelumnya diberitakan, Moriadi Hulu alias Ina Suka, 57 dan anaknya Agus Juliaman Lase alias Gusu, 26, warga Desa Hiligodu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, berlumuran darah dibagian kepala karena mengalami luka robek usai dipukul pake kayu oleh tetangganya sendiri, Rabu (23/2/2022) sekira pukul 09.00 Wib. Penyebabnya hanya karena masalah sepele anjing peliharaan mereka menggonggong.
"Pagi itu, ML lewat di samping rumah kami, pada saat itu anjing kami menggongong kepada ML," ungkap Agus Juliaman Lase alias Gusu, kepada nias.wahananews.co usai diambil keterangannya di Satreskrim Polres Nias, Rabu (23/2/2022) sore. [CKZ]