WahanaNews-Nias | Hanya karena sering diejek atau dibully, SG (39) alias Ama Elnis, warga Desa Hiliganowo, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, nekat membacok 4 orang familinya sendiri inisial EG (34), SG (17), S(70), dan TG(57), Selasa (13/03/2023) sekira pukul 18.30 Wib.
Akibatnya, ke empat korbannya mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, hal ini diungkapkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H Nainggolan, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Nias Selatan, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga:
Ngeri! Dipicu Salah Paham, Pria di Nias Utara Bacok Tetangganya hingga Tewas Bersimbah Darah
Reinhard H Nainggolan menjelaskan, korban atas nama SG mengalami luka bacok di pipi sebelah kanan, sementara korban inisial EG mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, lengan, bahu kiri dan luka lecet di punggung.
Selain itu, korban atas nama S mengalami bacok di bagian tangan kanan dan kiri, kemudian korban inisial TG mengalami luka bacok di bagian kuping sebelah kanan.
“Pelaku merasa sakit hati, tidak terima karena sering diejek sehingga membuat amarahnya memuncak dan melakukan pembacokan secara sadis kepada para korban,” kata Reinhard H Nainggolan.
Baca Juga:
Prajurit TNI AD Melakukan Penyerangan Terhadap 2 Warga Banda Aceh Hingga Kritis
Lebih jauh, Reinhard H Nainggolan membeberkan awal kejadian ini sekira pukul 18.00 Wib, di mana pelaku SG membawa sebilah parang yang diambilnya dari dapur.
Kemudian pelaku pergi ke depan teras rumah korban inisial SG dan melihatnya sedang duduk di atas sepeda motor.
“Di situ pelaku mendatangi korban SG dan langsung membacok wajah sebelah kiri menggunakan parang yang berada di tangan kirinya,” bebernya.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah membacok korban SG, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan melihat korban inisial S yang sedang duduk di kursi.
“Dia [pelaku] mendekati korban S dan langsung membacoknya,” katanya.
Lalu, salah satu korban lainnya inisial EG, mendengar kejadian keributan datang ke ruang tamu.
“Seketika, melihat korban EG datang ke ruang tamu, pelaku pun langsung membacoknya,” terang Reinhard H Nainggolan.
Dan setelah membacok korban EG, lanjut Reinhard H Nainggolan, pelaku pergi ke depan rumah MB.
“Di situ juga pelaku melihat korban TG dan langsung membacok korban,” ujarnya.
Selanjutnya, sekira pukul 19.55 Wib, akhirnya personel piket fungsi Polres Nias Selatan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penganiayaan berat tersebut.
“Saat itu juga personel piket fungsi Polres Nias Selatan Langsung menuju lokasi dan mengamankan TKP.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui rumah pelaku dengan para korban bersebelahan dan punya hubungan famili.
“Antara pelaku dengan para korban ada hubungan keluarga, pelaku melakukan penganiayaan secara membabi-buta disebabkan sakit hati terhadap korban karena sering diejek," ungkapnya.
Sambung Reinhard H Nainggolan, terhadap pelaku disangkakan pasal 355 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak, kemudian sudah dilakukan penahanan.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tambahnya. [CKZ]