WahanaNews-Nias | Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Presiden Joko Widodo untuk menghadapi gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat kuasa yang diberikan oleh Jokowi untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Kita menunggu saja, intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/12).
"Kalau kita sebagai turut sebagai tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN, kalau tidak turut sebagai tergugat. Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan," sambungnya.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya. [zbr/CKZ]