WahanaNews-Nias | Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mendalami arti tangisan Putri Candrawathi saat ceritakan skenario Ferdy Sambo soal pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pendalaman itu dilakukan saat Hakim Ketua bertanya pada Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Hakim Ketua bertanya terkait proses pemeriksaan psikologi forensik terhadap Putri. Khususnya kala Putri menangis saat menceritakan skenario Sambo.
"Yang di Duren Tiga itu kan peristiwanya tidak benar dan Putri juga ceritakan dengan tangisan. Bagaimana pendapat saudara?" tanya hakim ketua.
"Pada waktu itu Ibu Putri mengatakan 'peristiwa Duren Tiga tidak benar tapi saya takut pada suami saya. Saya dipaksa menandatangani BAP dan saya percaya pada suami saya', itu ada tangisan. Namun respons tangisannya secara fisiologis dan emosional itu intensitasnya berbeda pada saat ceritakan peristiwa yang ada di Magelang," terang Reni.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Hakim Ketua lalu bertanya perihal kronologi skenario palsu pelecehan di Duren Tiga yang diceritakan Putri.
"Tidak begitu. Ini yang skenario. Skenario itu kan juga disertai tangisan. Putri ini kan juga ceritakan dengan tangisan-tangisan. Bagaimana pendapat saudara dengan yang demikian?" tanya hakim.
"Semuanya memang membuat takut bagi Ibu Putri. Yang pertama takut karena sebetulnya tidak seperti itu kejadiannya sementara yang satunya kejadian yang sebenarnya itu yang di sini. Respons tangisan betul ada pada dua-duanya, Yang Mulia, tapi terobservasi berbeda intensitasnya," jawab Reni.
Kriminolog nilai pelecehan Putri sulit buktikan motif pembunuhan Yosua
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menilai pelecehan seksual sulit dibuktikan sebagai motif pada kasus pembunuhan Yosua.
Hal itu disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Alasannya karena melihat rentang waktu dan tempat dugaan pelecehan dan pembunuhan hingga hanya satu alat bukti yaitu hanya dari kesaksian istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Tadi perihal motif, sudah dijelaskan ada berbagai macam motif. Motif mengenai harkat martabat, persaingan bisnis, dendam. Ahli kan sudah menerima terkait garis besar kejadian pada 8 Juli tersebut. Menurut ahli, dari berbagai motif ini bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dari perkara ini, yang utama?" tanya jaksa.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan Nyonya FS," jawab Mustofa.
"Lalu dari waktu?" tanya Jaksa.
"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup. Dan harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," kata Mustofa.
"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa," jawab Mustofa.
"Dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" kata Jaksa.
"Tidak ditemukan," tutur Mustofa.
"Tidak ada buktinya? Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?" tanya jaksa.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang tapi tidak jelas," jelas Mustofa.
"Artinya tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ? Berarti tidak dapat dijadikan motif? Begitu?" tanya jaksa.
"Tidak bisa," sebut Mustofa.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. [rgo/CKZ]