WahanaNews-Nias | Hakim ketua, Ahmad Suhel mengaku heran karena Ferdy Sambo tak pegang kartu tanda penduduk (KTP).
Hakim pun bertanya-tanya apakah itu bagian dari penyitaan penyidik.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Hal itu terjadi saat Sambo menjadi saksi untuk terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria Adi, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (5/1).
Mulanya, sebelum sidang dimulai, hakim memeriksa identitas Sambo. Hakim meminta Sambo menunjukkan KTP.
"Ada KTP-nya?" tanya hakim Suhel.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Sambo.
Sambo mengaku tidak memegang KTP semenjak diperiksa di penyidik.
Hakim pun bertanya-tanya apakah KTP Sambo itu turut disita.
"Di mana?" tanya hakim Suhel.
"Di penyidik, waktu itu sudah saya tidak pegang lagi," jawab Sambo.
"Lho, apa masalahnya dengan KTP, kok sampai ditahan?" tanya hakim Suhel.
Sambo sempat terdiam dan menyatakan tidak memegang KTP semenjak diperiksa oleh penyidik.
Hakim pun kemudian memeriksa dan mencocokkan identitas Sambo di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami tidak pegang berkas lagi sejak di tahanan, Yang Mulia," jawab Sambo.
"Kan itu kartu identitas, apa itu bagian yang disita?" tanya hakim Suhel.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Sambo.
"Iya, karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya. Baik di berita acara aja kami cocokkan ini, identitas saudara ya," kata hakim Suhel.
Hendra dan Agus Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama empat orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rna/CKZ]