WahanaNews-Nias | Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso, sentil Bripka Ricky Rizal saat bersaksi di persidangan.
Hakim bingung Ricky Rizal sudah diperintahkan membunuh, tapi menolak. Sedangkan mau diperintah mentransfer uang dari rekening Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Bripka Ricky Tolak Perintah Membunuh, Hakim: Tapi Disuruh Mencuri Mau?
Hal itu terjadi saat Ricky bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir WahanaNews.co, Senin (5/12).
Duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan," kata hakim Wahyu.
Baca Juga:
Hakim Sentil Ricky Rizal: Cerita Kamu Tidak Masuk Akal Semua!
"Siap, saya tidak disuruh membunuh, Yang Mulia," jawab Ricky.
"Ya kan tadi disuruh membunuh tapi Saudara tidak mau kan. Benar kan? Sekarang disuruh mencuri mau?" tanya hakim.
"Siap, saya tahu kalau itu uangnya ibu juga, Yang Mulia," jawab Ricky.
Diketahui, Bripka Ricky Rizal sebelumnya mengaku namanya dipinjam untuk membuka rekening guna menampung uang Ferdy Sambo.
Ricky mengaku memiliki dua rekening dari bank berbeda. Uang yang ada di rekening tersebut milik Ferdy Sambo.
Kembali ke hakim, hakim Wahyu dengan nada tinggi meminta Ricky membayangkan bila ada di posisi Yosua.
Hakim lalu bertanya apakah tindakan memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekening Ricky itu bukan tindakan pencurian.
"Kalau Saudara dibalik, Saudara yang dibunuh, terus uang Saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp 200 juta, Saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati. Benar tidak?" tanya hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Ricky.
"Saudara lakukan juga kan?" tanya hakim lagi.
"Siap, ya itu tadi Yang Mulia karena mohon izin karena saya tahu uang milik Bapak dan Ibu untuk operasional," jawab Ricky.
"Makanya Saudara memindahkan itu apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" tanya hakim lagi.
"Atas nama Yosua," kata Ricky.
Hakim lalu bertanya apakah Ricky mengetahui terkait pasal terkait pencucian uang. Ricky mengaku tidak begitu paham.
"Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?" tanya hakim.
"Siap, Yang Mulia," kata Ricky
"Tahu undang-undang pasal pencucian uang?" tanya hakim lagi.
"Tidak begitu paham," tutur Ricky.
Dalam sidang ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya adalah terdakwa tapi kali ini Ricky bersaksi untuk para terdakwa. Pada sidang sebelumnya Eliezer sudah bersaksi untuk Ricky dan Kuat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rgo/CKZ]