NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA), pada kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar, Rabu (29/4/2026).
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya sekitar pukul 20.30 Wib, ROZ resmi ditahan.
Baca Juga:
Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI WK OSES
"Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti," ungkap Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/4/2026) malam
Dari hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka ROZ selaku Pengguna Anggaran yaitu dengan cara menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan, mengintervensi dalam pembayaran kepada rekanan yang tidak semestinya dibayarkan 100 persen.
ROZ pun ditahan selama 20 hari terhitung mulai 29 April 2026 sampai dengan 18 Mei 2026.
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
"Ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli," sebutnya.
Perbuatan tersangka ROZ disangka telah melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dengan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.