Lanjut Yaatulo Hulu menegaskan bahwa pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik.
"Terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi pada kasus tersebut," tegasnya.
Baca Juga:
Kejati Lampung Tetapkan Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI WK OSES
Sebelumnya pihak Kejari Gunungsitoli telah menetapkan tersangka dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ pada Senin (2/3/2026).
Kemudian, pada Senin (30/3/2026), disusul Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG dan Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ pada Rabu (1/4/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka juga ikut ditahan pada Senin (7/4/2026). [CKZ]