WahanaNews-Nias | Keistimewaan yang diperoleh Putri Candrawathi (PC), yang tidak ditahan meskipun sudah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, tak didapatkan HT.
Merangkum wahananews.co, ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Makassar ini tetap ditahan dan terpaksa menyusui balitanya di kantor polisi.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Ketua Yayasan Forum Pemerhati Masalah Perempuan, Alita Karen yang memberikan pendampingan mengatakan, HT sudah ditahan di Polsek Tamalate sejak empat hari lalu. Dia harus terpisah dengan buah hatinya dan tidak bisa memberikan ASI.
"Ini anak masih butuh ASI dari ibunya yang ditahan di Polsek Tamalate. Makanya kami mendampingi keluarga ini agar si anak bisa mendapatkan ASI dari ibunya yang ditahan polisi," ujarnya pada wartawan, Minggu (4/9).
Polisi Memberi Kemudahan
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Alita mengungkapkan anak HT sering rewel dan membutuhkan sosok ibunya. Apalagi, kondisi balita tersebut sedang sakit, karena tangannya mengalami keseleo.
"Mungkin karena tangannya sakit anak itu butuh ibunya sehingga sering diantar ke Polsek Tamalate," bebernya.
Dia mengakui kepolisian memberikan kemudahan kepada keluarga balita tersebut untuk bertemu dengan ibunya. "Polsek mengizinkan dan sangat koorperatif," kata dia.
Dilaporkan Saudara
Alita mengungkapkan HT ditahan di Polsek Tamalate setelah dilaporkan oleh saudaranya sendiri dalam kasus penganiayaan. Perempuan itu tidak bisa melaporkan balik saudaranya karena tidak melapor dan melakukan visum.
"Jadi ibu ini bertengkar dengan saudaranya. Tapi saudaranya HT ini melapor ke polisi dan ada visum jadi ditahan," kata dia.
Alita menambahkan pihaknya kini mengusahakan mediasi dengan pelapor. Ia berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami sementara mencoba untuk mediasi dengan pelapor apakah bisa kalau didamaikan, mengingat mereka masih hubungan keluarga," tuturnya.
Tiga Kasus di Rutan Makassar
Kasus ibu yang ditahan dan tidak bisa dipisahkan anaknya juga terdapat di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar. Setidaknya ada tiga anak yang tinggal di Rutan bersama ibunya.
Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Moch. Muhidin membenarkan ada tiga anak yang tinggal bersama ibunya di dalam Rutan Makassar. Adapun tiga anak tersebut dari dua orang ibu berinisial DN dan PT.
"Ada tiga anak yang saat ini tinggal, selain ibu DN ada ibu PT. PT ini terjerat kasus narkoba dan tinggal bersama anaknya umur 1 tahun 9 bulan. Sementara DN tinggal bersama dua anaknya berusia 3 tahun dan 16 bulan," ungkapnya.
Ia mengaku DN menjadi warga binaan Rutan Makassar sejak lima bulan lalu. Rencananya DN akan menghirup udara bebas minggu depan setelah mendapatkan asimilasi (remisi)," tuturnya.
Muhidin mengungkapkan, DN membawa juga dua anaknya ke dalam Rutan Makassar karena alasan tidak ada yang mengurus. Ia tidak mengetahui alasan DN tidak menyerahkan kedua anaknya tersebut kepada suaminya.
"Selain itu juga pihak dari orang tua DN ini atau mertuanya mungkin tidak mau juga merawat, akhirnya dia ambil keputusannya untuk bawa anak-anak ke sini," tuturnya.
Muhidin mengaku selama tinggal bersama dua balitanya, DN diberi kamar khusus. Apalagi, satu anaknya yang berusia 16 bulan masih membutuhkan ASI.
"Kita juga menjaga psikologi anaknya," ucapnya.
Kasus ibu yang ditahan bersama balitanya atau ibu yang ditahan dan terpaksa berpisah dari balitanya menjadi perhatian setelah keistimewaan yang didapat Putri Candrawathi. Istri Irjen Ferdy Sambo ini tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana. Dia dinilai dinilai kooperatif dan masih memiliki balita. [rin/CKZ]