NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan (Penyedia Jasa) pada proyek pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas di Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli jadi Tersangka, Selasa (2/9/2025) sore.
PPK berinisial ETG dan rekanan inisial SG. Selain ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli.
Baca Juga:
LCKI Tuntut Usut Dugaan Korupsi Dana BOP PAUD di Tebo, Ancam Laporkan ke KPK
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
Dari hasil penyidikan, Penyidik menemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yakni penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka pada pekerjaan yang menelan anggaran RpRp. 1,1 miliar lebih.
"PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak dan tidak menilai kinerja Penyedia sebagaimana mestinya," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025) malam.
Baca Juga:
Keberatan Dua Petinggi Petro Energy di Kasus LPEI Ditolak Majelis Hakim
Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Prepres No. 12 tahun 2021, dimana CV. B dengan Wakil Direktur tersangka SG bermufakat bersama dengan PPK membuat orang yang bernama saksi AN seolah-olah telah membuat Justifikasi Teknis dalam pekerjaan ini.
"Padahal itu (Justifikasi Teknis_red) tidak ada," sebutnya.
Selain pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas di Mandrehe Utara, Yaatulo Hulu membeberkan bahwa ETG juga ditetapkan sebagai tersangka pada proyek Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu di Kecamatan Mandrehe TA. 2023 senilai Rp. 2,4 miliar lebih.
"Untuk proyek ini, dari hasil penyidikan ditemukan ada permufakatan untuk memanipulasi volume fisik pekerjaan dan dokumen surat pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak," katanya.
Kedua tersangka, sambung Yaatulo Hulu, disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keduanya kita tahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 21 September 2025," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan,
6 orang Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersama staf melakukan penggeladahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, yang terletak di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Selasa (8/7/2025) pagi.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang kini tengah diusut yakni pekerjaan tembok penahan tanah Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Rp. 2,4 miliar lebih, dan pekerjaan pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Rp. 1,1 miliar lebih Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan yang dikawal ketat personel TNI dari Kodim 0213/Nias dimulai pukul 09.05 Wib sampai pukul 16.00 Wib dengan menyisir sejumlah ruangan di antaranya ruang Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Gudang Arsip dan ruangan Pengelola Keuangan yang digunakan sebagai penyimpanan bukti-bukti.
Dalam penggeledahan itu, Tim menemukan sejumlah dokumen. Sebanyak kurang lebih 30 bundel dokumen disita.
Dokumen-dokumen tersebut disita karena memiliki relevansi terhadap kelengkapan proses penyidikan kasus yang tengah ditangani.
Penggeledahan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tanggal 03 Juli 2025. Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025. [CKZ]