“Majelis BPSK kemudian mengabulkan permohonan kami dan menghukum pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh kerugian klien kami, termasuk kerugian materil,” jelas Isasari.
Meski putusan dibacakan pada 17 Desember 2024, pelaksanaannya tidak segera dilakukan oleh pihak pengembang. Tidak adanya pelaksanaan putusan tersebut mendorong tim kuasa hukum menempuh langkah upaya lanjutan.
Baca Juga:
Tragedi Pilu: Ibu Rumah Tangga Hilang Diterkam Buaya di Sungai Labuhanbatu Utara
Tim hukum, Yasaro Larosa, mengatakan pihaknya kemudian mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Karena amar putusan tidak dijalankan secara sukarela, kami menempuh upaya hukum berupa sita eksekusi,” paparnya.
Dalam proses tersebut, kuasa Hukum menemukan bahwa objek rumah yang menjadi pokok sengketa telah dialihkan kepada pihak lain.
Baca Juga:
Tabrak IRT di Pekanbaru, Mahasiswi Mabuk Ungkap Fakta Mengejutkan
“Saat hendak dilakukan eksekusi, kami mendapati objek tersebut sudah terjual dan beralih kepemilikan. Hal ini menjadi indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” ungkap Yasaro.
Ia menambahkan, tim hukum sempat menyiapkan langkah pelaporan pidana ke Polres Tangerang. Namun sebelum laporan diajukan, Pada 30 Maret 2026, pihak pengembang melakukan transaksi pembayaran kepada Victoria.
“Dana tersebut telah ditransfer ke rekening klien kami,” katanya.