"Terhitung mulai hari ini sampai dengan 12 Oktober 2025," tambah Yaatulo Hulu.
Sebelumnya, pada Kamis (12/6/2025), Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ.
Baca Juga:
FKI-1 Sumut Desak Kejari Ungkap Otak di Balik Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara
Kemudian, pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 11.47 Wib, tersangka GS (rekanan) ditangkap di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Dan tidak lama berselang setelah GS ditangkap, satu orang lagi rekanan berinisial JS menyerahkan diri.
ISZ sendiri kini ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, sedangkan kedua rekanan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Haji Anggota, Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
Selain itu, Tersangka ISZ, juga diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta, Rabu (16/7/2025) sore.
Adapun ketiga kawasan yang masuk dalam pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) antara lain Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Kemudian Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu. [CKZ]