NIAS WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari) menahan seorang wanita berinisial ML yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023, Selasa (24/2/2026).
ML adalah Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi. Ia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2,4 miliar lebih.
Baca Juga:
KPK Ajukan Penundaan, Sidang Praperadilan Yaqut Dijadwal Ulang 3 Maret
Penahanan terhadap ML berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 04/L.2.22/Fd.1/02/2026, tanggal 24 Februari 2026.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap ML, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 04/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
"Ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan ML selaku Penyedia atau Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi," kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, Selasa (24/2/2026) sore.
Baca Juga:
Rp4,16 Triliun Melayang, 10 Tersangka Baru Korupsi Timah Bangka Belitung Resmi Ditahan
Yaatulo Hulu membeberkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan tersangka, antara lain secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik, tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban.
Lanjut Yaatulo Hulu, berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknik yang diatur dalam kontrak/ SPK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.344 juta lebih. Kemudian penggelembungan masa kerja konsultan sebesar Rp. 6 juta lebih. Tidak hanya itu, ahli dari konsultan pengawasan tidak ada sesuai dengan kontrak sebesar Rp. 60 juta.
"Kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp. 410 juta lebih," bebernya.