Atas perbuatannya, ML disangka telah melanggar primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
KPK Ajukan Penundaan, Sidang Praperadilan Yaqut Dijadwal Ulang 3 Maret
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 15 Maret 2026," sebutnya.
Ya'atulo Hulu menambahkan bahwasannya Tim Penyidik akan mendalami kasus ini, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi pada tersebut.
Sebagai informasi, dalam kasus yang sama, PPK inisial ETG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 2 September 2025. [CKZ]