NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan -
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli didesak untuk mengungkapkan kepada siapa saja mengalir uang dari kasus dugaan korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Disparbud senilai Rp 1,2 miliar Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 919 juta lebih.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp279 Triliun, ICW: Tahun 2024 Penindakan Korupsi Merosot Tajam
Diketahui, dua tersangka pada kasus tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total senilai Rp290 juta. Artinya, Rp 629 juta lebih belum dikembalikan.
Rincian uang Rp 290 juta tersebut dikembalikan oleh Tersangka ISZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp 200 juta pada Rabu (16/7/2025) sore.
Sedangkan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara hanya menyerahkan senilai Rp 90 juta.
Baca Juga:
ICW: Penanganan Korupsi Sepanjang Tahun 2024 Turun Drastis, 364 Kasus Tak Disidik
"Kita meminta agar Kejari Gunungsitoli mengungkap kepada siapa saja uang itu mengalir. Kita harapkan agar penanganan kasus itu dibuka secara transparan kepada publik," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara, Syaifudin Lubis, Rabu (1/10/2029).
Ia meyakini, keterangan para Tersangka maupun Saksi dapat dijadikan petunjuk bagi Penyidik untuk memanggil maupun memeriksa dan bahkan menyeret pihak-pihak yang patut diduga terlibat.
"Kami yakin para Tersangka sudah nyanyi dalam BAP-nya, maunya dibuka ke publik, siapa saja yang menikmati uang itu, siapa yang memberi perintah agar pekerjaan itu dimunculkan," ujarnya.
Syaifudin Lubis optimis pihak Kejari Gunungsitoli akan menuntaskan kasus ini tanpa tebang pilih.
"Jangan hanya kroconya yang diseret, otaknya atau big fish-nya harus diseret," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Gunungsitoli akhirnya resmi menahan Mantan Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai.
Fotani Zai ditahan usai dilakukan penetapan sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan selaku Pengguna Anggaran (PA).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fotani Zai dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.
"Penyidik menemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dengan nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919 lebih," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025) sore.
Yaatulo Hulu menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka yakni melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebelum tender dilaksanakan mereka sudah bermufakat untuk menentukan pemenang tender yaitu Penyedia Jasa dari CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Fotani Zai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari.
"Terhitung mulai hari ini sampai dengan 12 Oktober 2025," tambah Yaatulo Hulu.
Selain itu, pada Kamis (12/6/2025) lalu, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ISZ ditetapkan sebagai Tersangka sekaligus ditahan oleh Kejari Gunungsitoli.
Dan seminggu setelah itu, tepatnya pada Kamis (19/6/2025) siang, sekira pukul 11.47 Wib, Tersangka inisial GS (rekanan) ditangkap di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Tidak lama berselang setelah GS ditangkap, satu orang lagi rekanan berinisial JS menyerahkan diri.
Kedua rekanan itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Selain itu, Tersangka ISZ, juga diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta, Rabu (16/7/2025) sore.
Adapun ketiga kawasan yang masuk dalam pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) antara lain Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Kemudian Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu. [CKZ]