WahanaNews-Nias | Ibu Brigadir Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta kepada Putri Candrawathi agar mengembalikan ponsel milik anaknya.
Rosti mengatakan bahwa ponsel itu memuat percakapan terakhir Brigadir J dengan keluarga.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Tolonglah HP anak saya ditunjukkan semua biar tertera. Alat komunikasi anak aku, Putri tolong dikembalikan ke saya, biar detail. Tolong dikembalikan Bu Putri HP anak saya," kata Rosti sembari menangis terisak di persidangan, Selasa (1/11) mengutip WahanaNews.co.
Ia menuturkan, Brigadir J selalu meluangkan waktu di tengah kesibukannya untuk berkomunikasi dengan keluarga.
"Kalau ada waktu kalau dia sedang tugas, 'Nanti malam mak pas abang lagi longgar'. Diusahakan pasti ada komunikasi dalam seminggu. Kalau telat, dia bilang 'Bukan abang nggak perhatian, nanti abang kabari abang di sini'," ujarnya.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berapa kali dalam seminggu Brigadir J berkomunikasi dengan keluarga, Rosti mengaku tidak mengingat hal tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta agar ponsel milik anaknya dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Kalau tanya berapa kali, tolong lah hp anak saya ditunjukkan semua sekarang biar tertera, karena saya tidak mengingat bagaimana anak saya berkomunikasi dengan saya," katanya.
Rosti Simanjuntak menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[zbr/CKZ]