WahanaNews-Nias | Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Taufan Damanik menilai ada 3 penembak di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Ia menduga, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak.
Menurut Taufan, berdasarkan bukti-bukti dari autopsi, autopsi ulang, maupun uji balistik, jenis peluru yang ditembakkan ke Brigadir Yosua bukan hanya satu.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
“Jadi ada lebih dari satu atau dua senjata,” ujarnya dilansir wahananews.co dalam program Rosi, Kompas TV, Jumat (9/9).
Hal ini yang melatarbelakanginya memunculkan pemikiran ada kemungkinan pihak ketiga dalam penembakan Brigadir Yosua. Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan ini.
“Kuat dugaan ada penembak ketiga, walaupun saya belum bisa memastikan, tetapi pasti salah satu yang ada di situ (termasuk Ibu Putri),” ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yakni, Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E alias Richard Eliezer berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Sementara, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. [qnt/CKZ]