NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 - Oktober 2024 berinisial RVL (61), Lk, warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 Nomor 25 Jakarta Timur, Kamis (26/3/2026).
Penetapan dan penahanan terhadap RVL ini dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi pada Penerimaan Uang Negara dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023 - 2024.
Baca Juga:
KSOP Ambon Tertibkan Pedagang Asongan, Sediakan 15 Lapak di Pelabuhan Yos Sudarso
Setelah sebelumnya, pada Selasa (24 Februari 2026) Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, antara lain inisial WH, MLA dan SHS.
"Penetapan status tersangka terhadap RVL dilakukan setelah Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kajati Sumut, Harli Siregar, melalui Kasi Penkum, Rizaldi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/3/2026) sore.
Secara terinci, Rizaldi menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Baca Juga:
KSOP Samarinda Terima 1.776 Penumpang Arus Balik dari Parepare Sulsel
Seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.
Kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu 2023 sampai dengan 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase di atas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan.
"Ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersangka lain, dimana tersangka selaku Kepala KSOP saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud," jelasnya.
Perbuatan tersangka, lanjut Rivaldi, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah.
"Saat ini Penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail," sebutnya.
Dari uraian perbuatannya, Tim Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," ungkapnya.
Rivaldi memastikan, Penyidik Kejati Sumut akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan perkara ini.
"Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya. [CKZ]