Perbuatan tersangka, lanjut Rivaldi, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah.
"Saat ini Penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail," sebutnya.
Baca Juga:
KSOP Ambon Tertibkan Pedagang Asongan, Sediakan 15 Lapak di Pelabuhan Yos Sudarso
Dari uraian perbuatannya, Tim Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," ungkapnya.
Rivaldi memastikan, Penyidik Kejati Sumut akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan perkara ini.
Baca Juga:
KSOP Samarinda Terima 1.776 Penumpang Arus Balik dari Parepare Sulsel
"Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya. [CKZ]