WahanaNews-Nias | Hanya butuh waktu 4 jam setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil menangkap SH alias Ama Justin, 32, dan SPH alias Yono, 16, warga Desa Onohondro, Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, karena menjambret seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Martini Dao alias Ina Nove, 51, di Pasar Jepang Teluk Dalam, Rabu (23/3/2022), sekira pukul 00.00 Wib.
Kedua terduga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, dimana SH di tangkap setelah bersembunyi di ruang kelas salah satu sekolah SD, sementara SPH saat sedang tidur di rumahnya, hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian kepada Nias. wahanaNews.co melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (23/3/2022) siang.
Baca Juga:
Pelaku Jambret Istri Perwira TNI di Menteng Ternyata Residivis
"Terduga pelaku SH sempat melarikan diri dengan cara melompat ke jurang yang di belakang rumahnya, kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil diringkus saat sedang bersembunyi di dalam ruangan salah satu sekolah SD," ungkap Freddy Siagian.
"Sementara terduga pelaku SPH alias Yono diamankan di Desa Onohondro, pada saat diringkus terduga pelaku sedang tidur di rumahnya," benernya.
Lebih lanjut, Freddy Siagian menjelaskan, kedua terduga pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu (23/3/2023) sekira pukul 00.00 Wib, dengan cara menarik kalung emas milik korban. Freddy menerangkan bahwa barang bukti kalung emas tersebut telah diamankan.
Baca Juga:
Anggota Polwan di Medan Jadi Korban Jambret, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
"Sisa potongan kalungnya sudah kita amankan, karena pada saat pelaku melakukan penjambretan, terduga pelaku dan korban sempat saling tarik menarik," katanya.
"BB itu didapatkan di dalam rumah terduga pelaku SH alias Ama Justin termasuk 1 buah HP Nokia dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para terduga pelaku untuk melakukan aksinya," jelasnya.
Sambung Freddy Siagian mengatakan guna menpertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Nias Selatan untuk diproses secara hukum.
"Kepada kedua terduga pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1e dan 2e KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Freddy Siagian. [CKZ]