WahanaNews-Nias | Tampang guru agama inisial ET, 57, warga Desa Lolowonu Niko’otano, Kota Gunungsitoli, terlihat dingin. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya yang mencabuli 8 (delapan) orang muridnya.
Aksi bejatnya ini dilakukan dengan memegang bagian tubuh dan meremas dada korban saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Dari hasil penyidikan, ET melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada para korban sejak bulan Februari hingga Maret 2023.
“Para korban tidak tahu persis kapan tanggalnya, namun tersangka sudah melakukannya sejak Februari sampai dengan Maret 2023 ketika ia dilaporkan oleh korbannya,” kata Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Jum’at (10/3/2023) malam.
Guru agama inisial ET ketika diperiksa di Unit PPA Sat. Reskrim Polres Nias. (Foto/Ist).
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Sebelumnya diberitakan, Polres Nias telah melakukan penahanan terhadap salah seorang oknum Guru Agama inisial ET, karena melakukan perbuatan cabul terhadap delapan orang siswinya sendiri.
Akibat perbuatannya, terhadap tersangka ET dikenakan Pasal 82 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ia, tersangka ET sudah kita tahan sejak hari Sabtu (4/3/2023) dan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” terang Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Rabu (7/3/2023) pagi.
Yadsen menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat tersangka ET ini bermula pada hari Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
“Salah satu korbannya melapor kepada orang tuanya jika dipanggil oleh Bapak atau Ibu Guru di sekolah pada hari senin pukul 09.00 Wib,” bebernya.
Kemudian, orang tua pun menanyakan kepada korban kenapa dipanggil di sekolah. Dan saat itu, korban memberitahukan kepada orang tuanya jika Guru Agama inisal ET sudah memegang atau meraba badan dan perutnya
Lalu, pada hari Senin (27/2/2023) sekira pukul 09.00 Wib, orang tua korban datang ke sekolah untuk menghadiri panggilan tersebut.
Pertemuan tersebut hadiri oleh Kepala sekolah dan seluruh guru, Aparat Desa, Kepala Dusun, dari pihak kepolisian dan TNI, dan para orang tua siswa yang menjadi korban.
Di situ, saat itu ditanyakan kepada beberapa siswa yang menjadi korban membeberkan apa yang dilakukan oleh tersangka ET.
“Para korban menjelaskan sambil mempraktekan cara tersangka melakukan perbuatannya,” kata Yadsen.
Menurut keterangan para korban, lanjut Yadsen, mereka dipanggil tersangka kemudian disuruh membaca.
“Di situ tersangka memegang-megang sambil meremas dada korban”,
“Korban sempat memukul tangan tersangka dan pergi ke belakang,” kata Yadsen.
Setelah para korban menuturkan kejadian yang mereka alami, kemudian tersangka ET dipanggil dan ikut dalam rapat,”
“Saat dipertanyakan kepada tersangka, ia mengakui perbuatannya dan sempat meminta maaf,” sebut yadsen.
Namun, para orang tua korban meminta agar diberikan efek jera kepada tersangka dengan dikenakan sanksi keseluruhan mulai dari membersihkan nama sekolah, nama kampung, nama baik anak dan psikis anak.
“Tapi tidak bisa dipenuhi tersangka,” ujarnya.
Karena tidak ada titik temu, sambung Yadsen, akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Nias.
“Pada hari Senin (27/2/2023) orang tua korban melapor,” ujarnya.
Yadsen memberitahukan, terkait kasus ini, pihaknya telah melakukan serangkaian proses hukum.
“Kita sudah interogasi ke delapan korban, orang tua para korban atau saksi, mengamankan video pengakuan tersangka pada saat dilakukan pertemuan, membawa korban untuk di Visum, melakukan gelar pekara sebanyak dua kali dan menetapkan ET sebagai tersangka,” terangnya.
Rencana tindak lanjut, tambah Yadsen, tersangka akan diperiksa kejiwaannya di RS Bhayangkara TK II Medan.
“Kita akan bawa tersangka untuk diperiksa kejiwaannya dan mengirimkan berkasnya ke Jaksa,” pungkas Yadsen. [CKZ]