WahanaNews-Nias| Inisial AW disebut-sebut sebagai salah seorang terlapor atau terduga dalam kasus yang menimpa seorang Adik diduga menghamili kakak kandungnya sendiri di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Saat Nias.WahanaNews.co, menemui AW di rumahnya, untuk melakukan konfirmasi terkait namanya disebut sebagai salah satu terlapor, AW tidak berada di tempat.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Pada saat itu MB (Istri AW), yang menerima kedatangan wartawan menyampaikan jika AW (suaminya) sedang tidak berada dirumah. Ia pun enggan berkomentar terlalu banyak kepada awak media.
"Suami saya sedang tidak dirumah, jangan kalian tanya soal itu, silahkan kalian tanya kepada penegak hukum," kata MB yang terkesan menghindari pertanyaan wartawan, Jum'at (2/12/2021) siang.
Untuk diketahui, terkait kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polres Nias oleh AZ (ibu korban), 49, warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, dengan terlapor inisial AW diduga telah mencabuli anaknya inisial YN, 17, hingga hamil.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, oleh penyidik justru menetapkan adik korban berinisial SN,15, sebagai tersangka.
Menurut penyidik, dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara tersebut merupakan adek kandung korban sendiri. [CKZ]