WahanaNews-Nias | Ulah salah satu akun TikTok @ten.yof.deb.alf yang merubah syair lagu sholawat "ya habibi ya Muhammad" dengan membuat konten video memaki dalam bahasa Nias akhirnya berujung dilaporkan ke Polres Nias oleh sejumlah ormas.
Adapun ormas yang melaporkan akun TikTok tersebut antara lain PC GP Ansor Nias 1, PD GP Alwasliyah Kota Gunungsitoli, PD Pemuda Muhammadiyah Kota Gunungsitoli.
Baca Juga:
Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka Judi Online, Kampungnya Mendadak Sepi.
Akun TikTok @ten.yof.deb.alf resmi dilaporkan ke Polres Nias pada hari Minggu (30/4/2023) sore, karena diduga menista agama Islam, hal ini diungkapkan Ketua GP Al-Washliyah Kota Gunungsitoli, Jazriman Aris Warliman Caniago, Minggu (30/4/2023) malam.
“Akun TikTok itu sudah kita laporkan secara resmi di Polres Nias,” kata Jazriman.
Ketua GP Al-Washliyah Kota Gunungsitoli, Jazriman Aris Warliman Caniago, Ketua Barisan Muda Al-Ittihadiyah Kota Gunungsitoli, Darma Sakti Zebua, Ketua PD Muhammadiyah Kota Gunungsitoli, Isfar Anas Zamago, Ketua GP Ansor Nias 1, Hendri Nuswanto Lase. (Foto: tangkapan layar video)
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Ia mengatakan, akun TikTok tersebut telah dengan sengaja merubah syair lagu "ya habibi ya Muhammad" dengan kalimat makian dalam bahasa Nias.
“Tentu kita menilai bahwa ini merupakan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, karena lagu itu adalah sholawat untuk Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam,” ujarnya.
Jazriman mengaku, konten video yang dibuat oleh akun TikTok @ten.yof.deb.alf telah melukai perasaannya sebagai umat Islam.