“Kita mengecam dan mengutuk keras tindakan dari akun TikTok itu, makanya kita melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” ketusnya.
Jazriman berharap agar laporan tersebut segera di proses pihak Polres Nias.
Baca Juga:
Terbukti Langgar UU Data Pribadi Uni Eropa TikTok Didenda Rp9,8 Triliun
“Kita meminta ini diproses agar pemilik akun Tiktok itu mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PD Muhammadiyah Kota Gunungsitoli, Isfar Anas Zamago, dalam pernyataannya melalui video singkat yang diterima Nias.WahanaNews.co mengutuk keras viralnya video TikTok tersebut karena diduga penistaan terhadap agama Islam.
Menurutnya, video yang diunggah akun TikTok @ten.yof.deb.alf telah memicu kemarahan umat Islam.
Baca Juga:
Akun TikTok Penyebar Video Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari Dipolisikan
Kendati demikian, ia mengajak kepada seluruh umat Islam di Kepulauan Nias khususnya di Kota Gunungsitoli untuk tidak terprovokasi.
“Kita mengharapkan dan mengajak semua umat Islam untuk tidak terprovokasi agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah-tengah kerukunan umat beragama yang sudah terjalin baik selama ini,” harapnya.
Ia menekankan kepada pihak Polres Nias untuk memproses laporan tersebut secara hukum yang berlaku.