NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, beberapa waktu yang lalu berhasil diungkap Polres Nias.
Pembunuhan ini pertama sekali diketahui pada Kamis 11 Desember 2025 sekira pukul 12.15 Wib, di Desa Hilihati.
Baca Juga:
Suami Bunuh Isteri di Lampung Karena Tolak Berhubungan Badan Dibui 14 Tahun
Saat ditemukan, jasad korban dengan leher putus dari badan di dalam sebuah karung di perbatasan kebun warga antara Ina Lilis Zalukhu dengan Ama Yarni Zalukhu.
Diketahui korban berinisial YH (23), Lk, Petani, warga Dusun Ombolata, Desa
Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa. Dan pelaku inisial WHM (27), Lk, Pengangguran, warga Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
"Hubungan antara korban dengan pelaku sebenarnya bertetangga, sekaligus rekan kerja tukang panjat pohon kelapa," kata Kapolres Nias, AKBP Agung, didampingi Waka Polres, Kompol SK. Harefa, dan Kasat Reskrim, AKP Soni Zalukhu, saat konferensi pers di Sat Reskrim Polres Nias, Senin (22/12/2025) sore.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA
Agung membeberkan sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (8/12)2025) sekira pukul 20.20 Wib di Desa Ombolata, tepatnya di kebun milik LW.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan terhitung mulai hari ini," kata Agung.
Atas perbuatannya, Agung menegaskan kepada pelaku diterapkan pasal Pasal 338 ayat (1) dari KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Pelaku, lanjut Agung, membunuh korban di kebun warga berjarak sekitar kurang lebih 300 meter dari tempat jasad ditemukan.
Motif
Untuk motif, kata Agung, pelaku cemburu karena pernah melihat korban bermesraan dengan istrinya.
"Jadi pelaku emosi dan tidak menerima perbuatan korban sehingga nekat membunuh korban," ungkapnya.
Kronologi
Dari hasil pemeriksaan, kronologi kasus pembunuhan ini bermula pada Senin (8 Desember 2025) sekira pukul 20.20 Wib.
Saat itu, pelaku mengechat korban melalui WhatsApp untuk mengajak mencuri kelapa dengan mengatakan "majadi moita furi waneu banio" (jadi kita manjat kelapa).
Korban pun membalas chat pelaku mengatakan "lau faondra ita banaha sito 'olo" (baik kita ketemu di tempat biasa).
Lalu pelaku langsung berangkat dari rumahnya dengan membawa sebilah parang beserta tali alat panjat pohon kelapa menuju lokasi pertemuan biasa yang berjarak kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari rumahnya.
Pelaku telah duluan sampai di lokasi pertemuan, dimana setelah pelaku sampai lokasi dan bertemu dengan korban, pelaku mengatakan korban
"mofano ita" (pergi kita), dan korban pun menjawab "lau" (baik).
Kemudian mereka menuju lokasi kebun kelapa yang mau dicuri dengan jarak kurang lebih 500 meter dari lokasi pertemuan awal.
Setelah pelaku dan korban sampai di kebun milik LW mereka istirahat sambil jongkok di bawah pohon kelapa dengan posisi korban berada di sebelah kiri pelaku.
Tiba -tiba, pelaku mengatakan kepada korban "he ama nuel hana lo'obato-bato wolau lagu lagu da'o nakhi kho ga'au ina juwita kaco keluargama"
(he ama nuel kenapa kau tidak berhenti melakukan perbuatan itu dek sama kakakmu ina juwita, kacau
keluarga kami).
Lalu korban berdiri sembari menunjuk pelaku menggunakan tangan kanan dan menjawab "boi oyako khou
ngawalo awai niwaogu khou yaaga mano fefu daa sifatalifuso baduhe nakhe" (jangan banyak ceritamu, hanya ini yang saya bilang samamu kami semua bersaudara di Tuhenakhe).
Dan setelah itu korban korban kembali jongkok.
Pada saat korban sudah kembali jongkok, pelaku langsung mengambil parang miliknya yang telah di letakkan di tanah dengan menggunakan kedua tangannya, lalu berdiri di samping sebelah kanan korban dan mengangkat parang dari atas belakang leher korban.
Seketika, pelaku menebas dengan kuat menggunakan kedua tangan hingga mengenai bagian leher belakang korban.
Setelah itu korban mengatakan "ya'o da'a ama juwita" (saya ini ama juwita).
Dan pelaku maju selangkah ke arah depan kanan korban dan kembali menebas ke arah leher korban akan tetapi korban berhasil menangkis parang pelaku mengenai punggung tangan kiri.
Setelah itu korban berusaha mengambil parang miliknya yang sudah diletakkan di tanah depannya dengan menggunakan tangan kanan lalu menarik badannya ke belakang sembari hendak mengayunkan parang ke arah pelaku.
Namun, pelaku lebih duluan menebas ke arah leher bagian depan korban hingga membuat kepala korban terlepas dari badannya dan jatuh ke tanah.
Setelah kepala korban jatuh ke tanah bersama dengan badannya miring ke sebelah kanan dan kepala berada
mengikuti arah badan, pelaku kemudian mengambil 3 buah karung dan menyusun menjadi 3 lapis.
Lalu pelaku mengambil kepala korban, setelah itu sandal dan tas slempang serta tas gendong dimasukan ke dalam karung.
Terakhir badan korban juga ikut dimasukan ke dalam karung dari atas leher menuju kaki.
Agar muat ke dalam karung, pelaku melipat kaki korban. Setelah itu pelaku merajut mulut karung mengunakan sisa dari karung itu sendiri.
Untuk menghilangkan jejak, kemudian pelaku mengangkat mayat korban dengan cara memikul di atas
pundaknya lalu pergi menuju lokasi kebun milik ILZ yang berjarak kurang lebih 300 meter, dimana di lokasi itu terdapat lubang batu.
Setiba di pinggir lubang batu, pelaku pun langsung melempar tubuh korban di kedalaman kurang lebih 2 meter.
Dari pinggir lubang batu, pelaku menggali tanah menggunakan kedua tangannya untuk mendorong badan korban lebih dalam dan menutupi tubuh korban.
Setelah itu pelaku kembali ke lokasi ia membunuh korban untuk mengambil
parang milik korban lalu menguburkannya di parit kebun.
Selanjutnya pelaku membersihkan diri berserta bajunya dan kembali ke lokasi ia membunuh korban untuk mengambil parang dan pulang ke rumahnya.
Tindakan Penyidikan
Untuk mengungkap kasus ini, Polres Nias telah melakukan olah TKP, Ver luar dan otopsi, memeriksa 9 orang saksi, menyita Barang Bukti, dan mengirimkan SPDP.
Rencananya, untuk membuat kasus ini terang benderang, Polres Nias akan melakukan rekonstruksi, pemeriksaan terhadap dokter forensik, mengirimkan BB terkait untuk dilakukan pemeriksaan Labfor dan mengirimkan berkas ke JPU. [CKZ]