WahanaNews-Nias | Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan pihaknya akan menentukan langkah hukum selanjutnya pasca-pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kliennya pada Sidang Komisi Banding.
Meski demikian, Arman Hanis mengaku akan mempelajari terlebih dulu putusan banding serta pertimbangannya.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Demikian Arman Hanis merespons putusan Komisi Banding terhadap Ferdy Sambo, Selasa (20/9) melansir wahananews.co.
“Terkait putusan banding tersebut, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” kata Arman Hanis.
“Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” tambahnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sebagaimana diberitakan, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan tersebut dilakukan secara kolektif kolegial dan ditegaskan final serta mengikat.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding, Senin (19/9).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”
Selanjutnya, kata Komjen Agung, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Tak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.
“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”
Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kemudian empat anggota komisi banding yakni Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza. [rin/CKZ]