NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Advokat, Victor Mendrofa, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 38 miliar.
"Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan dan profesionalisme penegakan hukum," kata Victor Mendrofa, Sabtu (9/5/2026) malam.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
Diketahui terkait kasus tersebut sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan.
Ke enam tersangka yang telah ditahan antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) OKG, Penyedia/Direktur PT VCM FLPZ, Manajemen Konstruksi/Direktur PT Artek Utama LN, Pengguna Anggaran (PA) ROZ, serta mantan KPA LBL.
"Tindakan Kejari Gunungsitoli adalah bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Fakta bahwa beberapa tersangka mengajukan praperadilan namun ditolak PN Medan menunjukkan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian," imbuhnya.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Hematnya, dengan ditolaknya gugatan praperadilan menjadi nilai tambah bagi Kejari Gunungsitoli.
Ia pun optimis dan berharap pada persidangan pokok perkara nantinya, pihak Kejari Gunungsitoli mampu membuktikan seluruh dakwaan sehingga tercipta kepastian hukum.
"Penanganan perkara ini adalah wujud nyata bahwa penegakan hukum berlaku untuk semua. Apalagi Kajari merupakan putra daerah Nias, tentu peduli terhadap stabilitas politik dan pembangunan di tanah kelahirannya," imbuhnya.
Di lain sisi, Pengacara ini juga menyoroti dampak korupsi terhadap masyarakat. Menurutnya, telah mengakibatkan rumah sakit tersebut terbengkalai dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Padahal uang negara telah tersalurkan.
"Di balik kerugian negara, kita dituntut memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa perbuatan kotor ini merugikan khalayak masyarakat Kabupaten Nias. Rumah sakit itu mangkrak sementara anggarannya sudah keluar," ujarnya.
Tidak hanya itu, dia juga memberikan apresiasi terhadap gerakan masyarakat yang mendukung Kejari Gunungsitoli, baik melalui papan bunga maupun aksi damai.
"Dukungan publik dalam melawan korupsi harus efektif dan berkesinambungan," ujarnya.
Media massa diharapkan tidak hanya fokus pada penuntutan hukum terhadap koruptor.
"Tetapi juga bagaimana membangkitkan kesadaran publik bahwa korupsi adalah musuh bersama," kata Alumni Unika St. Thomas Sumut itu.
Di akhir pernyataannya, Advokat asal Nias itu mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu mengawal kasus ini. Dia mengibaratkan, seperti perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, penegakan hukum juga membutuhkan persatuan.
"Jangan terpecah belah jika menghendaki Kabupaten Nias maju. Kita harus bersatu melawan mereka yang korup," pungkasnya. [CKZ]