WahanaNews-Gunungsitoli | Setelah Kepolisian Resor Nias mengamankan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AZ, yang bertugas sebagai Guru (Tenaga Pengajar) di salah satu SD Negeri di Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada hari Selasa (26/10/2021) kemarin, sekira pukul 22.00 Wib.
Akhirnya, dari pantauan Nias.WahanaNews.co, selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Nias juga melakukan penahanan terhadap oknum AZ, Rabu (27/10/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
“Perbuatan AZ (tersangka) ini sudah berlangsung selama 2 tahun yaitu sewaktu para korban masih berada dibangku kelas V dan sekarang sudah kelas VI,” kata Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (27/10/2021) sore.
Pengungkapan kasus ini, kata Wawan, berawal dari adanya laporan korban kepada orangtuanya tentang perbuatan AZ (tersangka).
“Modus AZ (tersangka) melakukan perbuatan bejatnya yaitu pada saat proses pembelajaran sedang berlangsung dengan mendatangi siswi, kemudian memegang-megang siswi dengan alasan membantu para korban memahami pelajaran dan pada saat tersebutlah pelaku melakukan aksi,” ungkap Wawan Iriawan.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
“AZ (Tersangka) sempat mengancam korban bila perbuatannya diberitahukan kepada orang lain, maka diberi nilai jelek hingga tidak lulus,” terang Wawan.
Mendengar pengakuan korban, lanjut Wawan, orangtua dan wali murid korban memberitahukan kepada pihak sekolah untuk dilakukan mediasi penyelesaian.
“Hal ini ditanggapi baik oleh pihak sekolah, dengan mengundang AZ (tersangka) bersama para orangtua korban, pengawas sekolah dan juga komite sekolah untuk membicarakannya namun tidak membuahkan hasil karena korban tidak mengakui perbuatannya,” jelas Wawan.
Karena tersangka tidak mengakui perbuatannya, sambung Wawan, orang tua korban tidak menerimanya dan akhirnya mereka menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres NIas pada hari Senin (25/10/2021) sore.
“Menindaklanjuti itu, kita telah memintai keterangan masyarakat di sekitar sekolah dan termasuk tetangga para korban, dari hasil pemeriksaan, kita melakukan penahanan terhadap tersangka,” sebut Wawan.
Ia memberitahukan, atas perbuatannya, terhadap AZ (tersangka) diterapkan pasal 82 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022, jo Undang-undang nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Tambah Wawan, terkait kasus tersebut, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pembinaan Kota Gunungsitoli, pemerhati anak, PKPA dan sekaligus melengkapi berkas yang nantinya akan dikirim ke JPU.
Diberitakan sebelumnya, tidak sampai 24 jam, Kepolisian Resor Nias langsung bergerak cepat mengamankan salah seorang oknum ASN, inisial AZ, yang bertugas sebagai Guru (Tenaga Pengajar) di salah satu SD Negeri di Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (26/10/2021), sekira pukul 22.00 Wib.
AZ diduga melakukan pelecehan seksual kepada 7 orang siswinya yang masih duduk di bangku kelas VI.
"Sudah kita amankan tadi malam, langsung dijemput petugas di rumahnya," ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Junisar Rudianto Silalahi, kepada Nias.WahanaNews.co, saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (27/10/2021) siang.
"Saat ini, dia (AZ) sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA. Jika terbukti pasti kita tindak," tegasnya. [SZ]