WahanaNews-Nias | Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, merayakan hari Natal 2022 di Rutan Bareskrim Polri.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap momen Bharada E melaksanakan ibadah Malam Natal bersama keluarga di Rutan Bareskrim.
Baca Juga:
Sidang Etik Richard Eliezer Segera Dijadwalkan Polri
"Kegiatannya kemarin saya bersama keluarga merayakan malam Natal bersama, terus berdoa bersama. Terus tadi pagi ada ibadah di dalam rutan, saya mengikuti ibadah tersebut," kata Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (25/12).
Siang ini keluarga Bharada E dan pengacara kembali mengunjungi Richard di Rutan Bareskrim, Richard mengaku senang dapat merayakan Natal bersama keluarganya.
Ronny menyampaikan Bharada E berharap agar proses hukum yang dijalani berjalan lancar.
Baca Juga:
Tuntutan Berat Terhadap Eliezer, Mengecilkan Justice Collaborator
"Dia senang bisa berkumpul bersama orang tuanya, harapannya proses hukumnya berjalan, kemudian dia serahkan ke majelis hakim, dan terimakasih buat dukungan publik, dia ucapkan selamat Natal juga kepada yang merayakan," ujarnya.
Diketahui sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat akan kembali digelar pada Senin (26/12) di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Sambo Rayakan Natal di Rutan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, juga merasakan momen Natal 2022. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan ibadah Natal 2022 dari balik jeruji.
Di momen perayaan Natal 2022 tersebut, pihak keluarga mengunjungi rutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan ibadah Natal di rutan masing-masing.
"Kegiatannya ibadah dan dapat kunjungan keluarga dan tim PH (penasihat hukum)," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, Minggu (25/12).
Pengacara menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beribadah Natal secara terpisah.
Diketahui Ferdy sambo ditahan di Rutan Mako Brimob sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rgo/CKZ]