WahanaNews-Nias | Ahli psikologi forensik sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani membeberkan kepribadian Ferdy Sambo yang ternyata memiliki kecerdasan di atas rata-rata namun punya sisi tidak percaya diri.
Keterangan soal kepribadian Ferdy Sambo itu diungkap Reni ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk keseluruhan terdakwa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pak Ferdy Sambo memiliki kecerdasan di atas rata rata. Kemampuan abstraksi imajinasi dan kreativitasnya sangat baik," beber Reni saat hadir di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Selain memiliki kecerdasan di atas rata, lanjut Reni, Ferdy Sambo juga memiliki pola pikir cenderung ke arah praktis daripada teoritis dalam menyelesaikan baik tugas maupun pekerjaan.
"Secara umum cara berpikirnya lebih ke arah praktis dibanding teoritis, pola kerja tekun motivasi berprestasinya tinggi untuk mencapai target yang melebihi dari target yang diberikan kepadanya," jelasnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Meski memiliki kecerdasan di atas rata-rata, namun Reni membeberkan kalau Sambo memiliki kepribadian yang kurang percaya diri dalam melakukan tindakan atau keputusan.
"Tipe kepribadiannya pada dasaran bapak Ferdy Sambo ini merupakan individu kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain dalam bertindak dan mengambil keputusan terutama hal besar," kata dia.
Tidak percaya dirinya Sambo, kata Reni, disebabkan pengalaman masa kecil yang membuatnya tidak nyaman apabila melakukan sebuah tindakan atau mengambil keputusan tanpa ada orang sekitar yang melindunginya.
"Dan dalam situasi kondisi norma bapak Ferdy Sambo akan terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh terhadap aturan norma dapat menutupi kekurangan kekurangannya dan masalah-masalahnya," jelasnya.
"Jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri dalam situasi terdesak," tambah dia.
Di samping itu kepribadian Sambo yang telah terbangun hingga menduduki posisi Jenderal Bintang Dua juga turut dipengaruhi budaya Siri Na Pacce, selaku orang dari Suku Bugis, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Sebagai orang Sulawesi Selatan yang hidup dalam budaya yang teguh memegang budaya Siri Na Pacce ini memang memengaruhi bagaimana pertimbangan keputusan dan emosi serta kepribadian dari bapak Ferdy Sambo," ucapnya.
Diketahui jika Siri Na Pacce merupakan falsafah hidup yang dipegang oleh masyarakat suku Bugis-Makassar. Nilai-nilai dalam falsafah untuk mempertahankan nilai solidaritas kemanusiaan termasuk harga dirinya.
"Jadi ada mudah self esteemnya (harga dirinya diinja-injak) harga dirinya terganggu apabila kehormatannya terganggu. Dan kemudian dapat menjadi orang yang dikuasai emosi tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," tambah dia.
Bahkan, Reni mengakui jika pengaruh budaya Siri Na Pacce terkait melindungi harga diri yang dapat berpengaruh dengan emosi, juga berlaku untuk orang yang telah memahami hukum termasuk Ferdy Sambo.
"Ya betul dalam keadaan normal itu ada upaya rasional untuk mengendalikan diri. Tapi dalam situasi ada hal hal yang memang mengganggu kondisi emosinya dan self esteemnya nah ini yang kemudian bisa menjadi orang yang sangat dikuasai emosi," tuturnya.
Sekedar informasi jika keterangan Reni sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Yang pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukumam mati. [rna/CKZ]