WahanaNews-Nias | Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Utara, Abyadi Siregar, mengecam pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng di tengah kesulitan masyarakat. Menurutnya hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir dan harus digiring sampai meja hijau (peradilan).
"Satgas pangan jangan berhenti disitu, penimbunan ini kejahatan luar biasa yang membuat masyarakat panik, apalagi minyak ini jelas kebutuhan ditengah masyarakat," kata Abyadi Siregar, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Tidak itu saja, ia menilai Dinas Perindag baik di Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak serius menjalankan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng, padahal langkanya minyak goreng telah terjadi selama sebulan lebih.
"Pengawasan mungkin tidak jalan, sehingga kita patut menduga ada oknum oknum yang bermain mata dengan para pengusaha nakal yang melakukan penimbunan ini," tegasnya, mengutip sumut.wahananews.co.
Sebagai informasi, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan terhadap beberapa gudang yang menyimpan minyak goreng kemasan sebanyak 1,1 juta liter, berlokasi di Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (18/2/2022) kemarin. [CKZ]