WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor Nias menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di kecamatan Lotu, Nias Utara.
Penghentian kasus tersebut dilakukan setelah Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, cek TKP dan hasil pemeriksaan medis (Visum).
Baca Juga:
Polisi Ringkus Tujuh Terduga Pencabulan Anak di Gorontalo
"Perkembangannya, kasus tersebut diatas telah dihentikan penyelidikannya karna tidak cukup bukti, dari Sat Reskrim juga sudah mengirkan SP2HP kepada Pelapor perihal penghentian Penyelidikan atas Laporan Pelapor," kata Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu, dihubungi Nias.WahanaNews.co, Selasa (29/3/2022) pagi.
Yadsen menambahkan, dari hasil Visum juga tidak didapatkan bukti yang kuat.
“Dari hasil visumnya, dijelaskan tidak ada tanda-tanda,” pungkasnya.
Baca Juga:
Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Akibat Kasus Dugaan Pencabulan AG
Sebelumnya diberitakan, video pengakuan salah seorang bernama Bunga (nama samaran), 15, Pelajar kelas 1 SMK di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, diduga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh inisial WN, 35, warga Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, juga merupakan oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Nias Utara, beredar luas di berbagai platform media sosial.
Perbuatan tidak senonoh ini diduga dilakukan oleh salah seorang oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Nias Utara inisial WN, 35, Warga Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, yang juga merupakan ipar kandung dari ayah korban.
Hal ini diungkapkan orang tua korban inisial SG, 34, warga Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, kepada Nias.WahanaNews.co, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (20/1/2022) sore.