WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias mengungkapkan telah menerima laporan orangtua korban terkait kasus tetangga diduga cabuli anak di bawah umur di Bawolato, Kabupaten Nias. Dipastikan kasus tersebut akan segera diproses, hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, ditemui Nias.WahanaNews.co di ruang kerjanya, Rabu (16/11) siang.
“Sudah kita terima dan kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA, pasti kita proses,” kata Iskandar Ginting singkat.
Baca Juga:
Namanya Diseret Terkait Penangkapan Telur Ayam Tanpa Dokumen, Ini Tanggapan Bupati Nias Barat
Diberitakan sebelumnya, seorang anak gadis sebutnya saja namanya Bunga [nama samaran], usia 14 tahun, pelajar, warga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, mengaku kepada ibunya telah dicabuli oleh tetangganya sendiri, Inisial FL, 30, nelayan, pada hari Sabtu (12/11) dini hari, sekira pukul 02.00 Wib.
Atas kejadian tersebut, ibu korban akhirnya melapor ke Mapolres Nias, Senin (14/11) sore.
Berdasarkan penuturan Bunga, FL melakukan hal tidak senonoh kepadanya di sebuah kamar mandi.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
Ibu korban mengatakan awal mengetahui kejadian itu, saat anaknya hendak ke kamar mandi yang terletak persis di belakang rumah mereka [tidak di dalam rumah].
“Karena dia [Bunga] agak lama pulang, akhirnya saya bangun dan menyusul melihat ke kamar mandi,” kata ibu korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.
Sesampainya di belakang rumah, ibu korban mengaku melihat ada seorang laki-laki berinisial FL bersama anaknya.