WahanaNews-Nias | Kepolisian Resor (Polres) Nias mengungkapkan telah menerima laporan orangtua korban terkait kasus tetangga diduga cabuli anak di bawah umur di Bawolato, Kabupaten Nias. Dipastikan kasus tersebut akan segera diproses, hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, ditemui Nias.WahanaNews.co di ruang kerjanya, Rabu (16/11) siang.
“Sudah kita terima dan kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA, pasti kita proses,” kata Iskandar Ginting singkat.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Diberitakan sebelumnya, seorang anak gadis sebutnya saja namanya Bunga [nama samaran], usia 14 tahun, pelajar, warga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, mengaku kepada ibunya telah dicabuli oleh tetangganya sendiri, Inisial FL, 30, nelayan, pada hari Sabtu (12/11) dini hari, sekira pukul 02.00 Wib.
Atas kejadian tersebut, ibu korban akhirnya melapor ke Mapolres Nias, Senin (14/11) sore.
Berdasarkan penuturan Bunga, FL melakukan hal tidak senonoh kepadanya di sebuah kamar mandi.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Ibu korban mengatakan awal mengetahui kejadian itu, saat anaknya hendak ke kamar mandi yang terletak persis di belakang rumah mereka [tidak di dalam rumah].
“Karena dia [Bunga] agak lama pulang, akhirnya saya bangun dan menyusul melihat ke kamar mandi,” kata ibu korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias.
Sesampainya di belakang rumah, ibu korban mengaku melihat ada seorang laki-laki berinisial FL bersama anaknya.
“Lalu dia [FL] melarikan diri dengan menolak anak ku,” katanya.
Kemudian, ia pun penasaran dan menanyakan kepada Bunga apa yang terjadi.
“Anak ku mengaku sudah di setubuhi FL,” sebutnya.
Ibu korban menuturkan jika sebelumnya FL sering komunikasi lewat telpon seluler dengan anaknya, yang mana jarak rumah mereka berkisar 30 meter.
Ia mengatakan jika malam itu FL menelpon anaknya, kemudian meminta untuk membuka pintu rumah dan keluar rumah.
“Sehingga mereka ketemu di kamar mandi, di situ FL merayu dan memeluk anak ku, sempat ditolaknya, lalu FL terus merayu anak ku dan melampiaskan nafsu bejatnya,” tambahnya.
Dari pantauan, ibu korban bersama Bunga tiba di Mapolres Nias sekira pukul 18.05 Wib, dan laporan telah diterima dengan nomor : STPLP/448/XI/2022/NS, tertanggal 14 November 2022. Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Nias. [CKZ]