WahanaNews-Nias | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan perusahaan-perusahaan farmasi soal potensi pelanggaran yang bisa berujung sanksi pidana dan denda atas kelalaiannya sehingga menyebabkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
Dilansir dari WahanaNews.co, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, mengatakan, apabila perusahaan farmasi terbukti lalai, maka ada ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga:
Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Dokter Minta Orangtua Waspadai Gejala-gejala Berikut Ini
"Berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah," ujar Felly dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).
Felly juga mengingatkan potensi pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam kasus gagal ginjal akut. Terutama Pasal 8 dan Pasal 62 UU tersebut.
"Perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateriil atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah," jelas Felly.
Baca Juga:
Marak Gagal Ginjal Anak, Puan Maharani Minta Pemerintah Harus Masif Edukasi Makanan Sehat Masyarakat
Sebelumnya, Mabes Polri telah meningkatkan status perkara kasus gagal ginjal akut dari penyelidikan ke penyidikan yang diduga melibatkan perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma).
"Terkait dengan penanganan kasus gagal ginjal akut anak, hari ini Bareskrim Polri telah gelar perkara dalam rangka meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan terhadap temuan produk obat PT AF," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 1 November.
Tim Gabungan Bareskrim Polri menyasar satu perusahaan farmasi PT AFI Pharma yang diduga memproduksi obat paracetamol sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang menyebabkan kematian terhadap anak-anak.
Ketua Tim Penyidikan Gabungan Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto menerangkan, peningkatan status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Selasa, 1 November.
"Dari hasil gelar perkara tadi siang, sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma," jelas Pipit lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 1 November. [Tio/CKZ]