WahanaNewsNias | Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli turun lapangan melaksanakan pemeriksaan atau penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lakhene, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Kamis (6/1/2021) siang.
Dari pantauan, kurang lebih satu setengah jam, tim Kejari Gunungsitoli melakukan beberapa pemeriksaan. Pada saat itu, tampak hadir Kepala Desa Lakhene, inisial FG, dan Bendahara, inisial ITG, serta beberapa warga masyarakat.
Baca Juga:
Camat Sirandorung Tapteng Cek Program Padat Karya Tani Desa
Berdasarkan informasi yang dihimpun Nias.WahanaNews.co, tim yang berjumlah empat orang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, tiba di Kantor Kepala Desa Lakhene sekira pukul 11.30 Wib dan selesai diperkirakan pukul 13.00 Wib.
Salah seorang warga masyarakat, yang tidak ingin namanya disebutkan, mengungkapkan kedatangan Tim Kejari Gunungsitoli tersebut untuk memeriksa pengelolaan Dana Desa Lakhene.
"Sebelumnya sudah dilaporkan di Kejari Gunungsitoli pengelolaan Dana Desa Lakhene TA. 2018 sampai TA. 2020," sebutnya, Kamis (6/1/2022) sore.
Baca Juga:
Pemdes Hutagurgur Tapteng Salurkan BLT Dana Desa dan Insentif Kader
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lakhene, FG, melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan. [CKZ]