"Kejadian ini sudah lama, sejak mereka (korban) masih duduk di bangku kelas V, sekarang sudah kelas VI," kata HKM, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Nias, Senin, (25/10/2021) sore.
WahanaNews-Gunungsitoli | Salah seorang oknum ASN, inisial AZ, yang bertugas sebagai Guru (Tenaga Pengajar) di salah satu SD Negeri di Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, diduga melakukan pelecehan seksual kepada 7 orang siswinya yang masih duduk di bangku kelas VI, dengan mempertontonkan video porno, kemudian menyentuh bagian dada dan meraba tubuh para korban.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Kelakuan AZ ini diketahui berdasarkan penuturan korban (siswi) kepada orangtua mereka. Menurut keterangan salah seorang yang mewakili orangtua siswa, inisial HKM, mengungkapkan kejadian tersebut sudah lama berlangsung.
"Kejadian ini sudah lama, sejak mereka (korban) masih duduk di bangku kelas V, sekarang sudah kelas VI," kata HKM, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Nias, Senin, (25/10/2021) sore.
HKM menuturkan, terduga (AZ) memulai aksi bejadnya berawal dengan mempertontonkan video porno kepada para korban.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
"Dia (AZ) mulai aksinya dengan memegang pundak dan punggung hingga meremas bagian dada (payudara)," terang HKM.
Terduga AZ Mengiming-imingi Memberikan Uang
Bukan cuman itu, kata HKM, untuk memuluskan aksinya, dia (AZ) merayu korban dengan mengiming-imingi akan memberikan uang.
"Dia (AZ) janji akan memberikan uang sebesar Rp. 15 juta sampai Rp. 50 juta, asalkan korban bersedia mengikuti keinginannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun para korban menolak dan tidak menerima tawaran AZ itu," sebutnya.
Para Korban Diancam Tidak Naik Kelas
Karena korban menolak, lanjut HKM, terduga pelaku (AZ) mengancam korban dengan mengatakan memberikan nilai jelek kepada korban hingga tidak naik kelas.
'Dia (AZ) mengancam para korban dengan mengatakan tidak akan naik kelas jika menolak permintaannya," kata HKM.
Sempat Difasilitasi oleh Sejumlah Pihak
Atas kejadian tersebut, kata HKM, sempat difasilitasi oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, para Tokoh masyarakat setempat dan para orangtua korban, di gedung sekolah, Senin (26/10/2021) pagi,
"Namun, tidak membuahkan hasil, dikarenakan terduga pelaku (AZ) tidak mengakui perbuatannya dengan mengatakan bahwa semua itu adalah bohong," kata HKN.
Para Orangtua Korban Melapor di Mapolres Nias
Sambung dia, atas kejadian yang memalukan tersebut, orang tua korban datang ke Mapolres Nias untuk membuat laporan.
"Hari ini, dia (AZ) dilaporkan, kita harapkan agar segera dipanggil dan dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tegas HKM.
Orangtua Korban Minta Pemko Gunungsitoli Pecat Oknum jika Terbukti Bersalah
Atas kejadian ini, seluruh orangtua korban mengharapkan kepada pihak sekolah untuk menjaga kehormatan dan keselamatan anaknya yang masih duduk dibangku sekolah serta memberikan jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Bukan hanya itu, para orangtua korban juga berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk memecat terduga pelaku (AZ) dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti bersalah.
Polres Nias segera Tindaklanjuti Laporan Orangtua Korban
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Junisar Rudianto Silalahi, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan sejumlah orangtua siswa atas dugaan pelecehan seksual atau cabul yang diduga dilakukan oleh oknum ASN inisial AZ.
"Orangtua korban telah melaporkan ke kita, segera kita tindak lanjuti dan kita proses secepatnya," tegas Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Junisar Rudianto Silalahi, didampingi KBO Sat Reskrim Polres Nias, IPTU Sugiyabdi, di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Nias, Senin (26/10/2021) malam. [SZ]