WahanaNews-Gunungsitoli | Setelah Kepolisian Resor Nias mengamankan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AZ, yang bertugas sebagai Guru (Tenaga Pengajar) di salah satu SD Negeri di Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada hari Selasa (26/10/2021) kemarin, sekira pukul 22.00 Wib.
Akhirnya, dari pantauan Nias.WahanaNews.co, selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Nias juga melakukan penahanan terhadap oknum AZ, Rabu (27/10/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
“Perbuatan AZ (tersangka) ini sudah berlangsung selama 2 tahun yaitu sewaktu para korban masih berada dibangku kelas V dan sekarang sudah kelas VI,” kata Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (27/10/2021) sore.
Pengungkapan kasus ini, kata Wawan, berawal dari adanya laporan korban kepada orangtuanya tentang perbuatan AZ (tersangka).
“Modus AZ (tersangka) melakukan perbuatan bejatnya yaitu pada saat proses pembelajaran sedang berlangsung dengan mendatangi siswi, kemudian memegang-megang siswi dengan alasan membantu para korban memahami pelajaran dan pada saat tersebutlah pelaku melakukan aksi,” ungkap Wawan Iriawan.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
“AZ (Tersangka) sempat mengancam korban bila perbuatannya diberitahukan kepada orang lain, maka diberi nilai jelek hingga tidak lulus,” terang Wawan.
Mendengar pengakuan korban, lanjut Wawan, orangtua dan wali murid korban memberitahukan kepada pihak sekolah untuk dilakukan mediasi penyelesaian.
“Hal ini ditanggapi baik oleh pihak sekolah, dengan mengundang AZ (tersangka) bersama para orangtua korban, pengawas sekolah dan juga komite sekolah untuk membicarakannya namun tidak membuahkan hasil karena korban tidak mengakui perbuatannya,” jelas Wawan.