Karena tersangka tidak mengakui perbuatannya, sambung Wawan, orang tua korban tidak menerimanya dan akhirnya mereka menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres NIas pada hari Senin (25/10/2021) sore.
“Menindaklanjuti itu, kita telah memintai keterangan masyarakat di sekitar sekolah dan termasuk tetangga para korban, dari hasil pemeriksaan, kita melakukan penahanan terhadap tersangka,” sebut Wawan.
Baca Juga:
Dua Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumut, KPAI Desak Percepatan Penyelesaian
Ia memberitahukan, atas perbuatannya, terhadap AZ (tersangka) diterapkan pasal 82 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022, jo Undang-undang nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Tambah Wawan, terkait kasus tersebut, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pembinaan Kota Gunungsitoli, pemerhati anak, PKPA dan sekaligus melengkapi berkas yang nantinya akan dikirim ke JPU.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Diberitakan sebelumnya, tidak sampai 24 jam, Kepolisian Resor Nias langsung bergerak cepat mengamankan salah seorang oknum ASN, inisial AZ, yang bertugas sebagai Guru (Tenaga Pengajar) di salah satu SD Negeri di Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (26/10/2021), sekira pukul 22.00 Wib.
AZ diduga melakukan pelecehan seksual kepada 7 orang siswinya yang masih duduk di bangku kelas VI.
"Sudah kita amankan tadi malam, langsung dijemput petugas di rumahnya," ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Junisar Rudianto Silalahi, kepada Nias.WahanaNews.co, saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (27/10/2021) siang.