Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan, kenaikan tarif cukai rokok elektrik mampu mendongkrak penerimaan negara sebesar 7,5 persen dari estimasi tahun 2021 atau Rp648,84 miliar.
Adapun naiknya tarif CHT untuk rokok elektrik ini disebabkan oleh adanya peningkatan penerimaan HTPL. Sampai 31 Desember 2021, cukai HTPL tembus Rp680,36 miliar, sebagian besar disumbang oleh HTPL produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair. [CKZ]