NIAS WAHANANEWS.co, Jakarta – Identitas 10 jaksa senior yang ditarik penugasannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibeberkan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan dari sepuluh jaksa yang ditarik tersebut tiga di antaranya memiliki jabatan fungsional termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Jaksa yang ditarik yakni Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, Andhi Kurniawan, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan, ini yang punya jabatan kalau tujuh lainnya fungsional di sana," jelas Harli kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Harli memastikan penarikan 10 jaksa senior tersebut tidak ada kaitannya dengan kisruh dan perkara yang sedangkan ditangani di KPK.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
"Tidak ada kisruh. Itu saya tegaskan berkali-kali. Tidak ada kisruh," tegas Harli.
Bahkan, lanjut Harli, KPK sendiri sudah menyatakan tidak ada kaitan dengan penanganan perkara.
Sebagai tindak lanjut, 10 jaksa senior itu akan diganti dengan yang baru untuk ditempatkan di KPK. Biro Kepegawaian di Kejagung dan KPK terus melakukan koordinasi.
"Profil yang dibutuhkan oleh KPK tentu itu akan menjadi pertimbangan kita bersama," katanya.
Sebelumnya KPK membenarkan sebanyak 10 jaksa ditarik oleh Kejagung. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan jaksa-jaksa tersebut kembali ke instansi asal karena pengabdiannya di lembaga antirasuah sudah dianggap cukup baik.
"Yang pertama saya belum mendapat informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun, tetapi tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik oleh KPK maupun Kejaksaan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Tessa meyakini jaksa-jaksa yang kembali ke Kejaksaan Agung akan mendapat promosi. Ia membantah penarikan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Jadi, tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang ditangani. Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan biar ada regenerasi, jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas," ucap Tessa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]