WahanaNews-Nias | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat sebanyak 53 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak yang tersebar di 34 kabupaten/kota di Indonesia, dan tersebar di 12 provinsi.
Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes Prima Yosephine mengatakan, KLB ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Diketahui, suatu daerah dinyatakan KLB jika terdapat minimal 2 kasus campak yang sudah terkonfirmasi.
Baca Juga:
Bupati Klaten Tetapkan Status KLB atas Kasus Keracunan Massal di Karangturi
Baik itu melalui pemeriksaan laboratorium maupun yang memiliki kaitan epidemiologi. "(Status) KLB datangnya dari Pemda. Kemenkes tidak mengeluarkan pernyataan KLB, kecuali sifatnya KLB nasional," kata Prima dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/1).
Prima mengungkapkan, banyaknya kasus campak yang terjadi di Tanah Air tidak terlepas karena pandemi Covid-19. Menurutnya, saat pandemi Covid-19 orang tua cenderung takut membawa anak-anaknya ke luar rumah apalagi membawanya ke fasilitas kesehatan.
Hal itu berdampak pada menurunnya tingkat imunisasi di sejumlah daerah, bahkan target realisasi imunisasi turun signifikan. Adapun jumlah kasus campak pada tahun 2022 sebanyak 132 kasus, sementara sepanjangn tahun 2022 kasusnya naik sebanyak 3.341.
Baca Juga:
Prabowo Akhirnya Buku Suara: Kalau Kecewakan Rakyat, Saya Malu Maju Lagi
Adapun sebaran status KLB yang dihimpun Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh
Kabupaten Bireun