Para WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rata-rata, memerlukan waktu satu hingga dua tahun untuk menuntaskan semua prosedurnya, dan pastinya membutuhkan biaya.
Tapi bagaimana mereka mau mengabdi di Indonesia, jika prosesnya dipersulit," kata Yasonna menegaskan.
Baca Juga:
Menkumham Minta Tambah Anggaran, Jatah Makan Napi Rp20 Ribu Sehari
"Kerangka berpikirnya seharusnya adalah bagaimana menjaga akses layanan kedokteran yang mudah dan murah untuk masyarakat. Indonesia membutuhkan banyak dokter dan masyarakat perlu layanan yang mudah dan murah," sambungnya.
Izin praktik kedokteran di Indonesia sendiri terdiri dari Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran (UU 29 tahun 2004). Untuk mendapatkan STR, seorang dokter harus memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi kewenangan organisasi profesi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sedangkan untuk mendapatkan SIP, seorang dokter harus memiliki rekomendasi organisasi profesi dari IDI, dan harus diperpanjang setiap lima tahun. Apabila seorang dokter tidak menjadi anggota IDI atau dicabut keanggotaannya dari IDI, maka dokter tersebut bakal kesulitan mendapat rekomenasi untuk persyaratan mendapatkan izin praktik (SIP).
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
"Jangan sampai ada dokter yang bagus pelayanannya, dan sudah melayani masyarakat secara luas, tapi kesulitan praktik karena terganjal aturan atau dipersulit. Jangan sampai keputusan kemanusiaan berpihak pada industri, kedokteran harus mengutamakan kemanusiaan, bukan bisnis," pungkasnya. [CKZ]