WahanaNews-Nias | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah seharusnya tidak ditanggung oleh pusat.
Oleh sebab itu, salah satu skema yang diusulkan adalah pemisahan antara pembayaran uang pensiun PNS pusat dengan PNS daerah.
Baca Juga:
Bank Nagari dan PT. Taspen Cabang Padang Teken PKS Pelayanan Pensiunan
Melansir wahananews.co, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan selama ini setiap tahunnya anggaran pensiun PNS daerah ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. Hal ini dianggap tidak adil.
"Pensiunan PNS ditanggung pemerintah pusat. Walaupun PNS diangkat daerah, pas pensiun yang bayar pusat. Fair nggak sebenarnya? Nggak fair, toh," kata Isa dalam diskusi dengan awak media di kantornya, Senin (29/8).
Isa pun menginginkan dalam skema pensiunan yang baru nantinya pensiun PNS daerah ditanggung masing-masing pemerintah daerah (pemda) melalui APBD.
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? Ya jasa PNS yang di pusat. PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda. Jadi yang harus menanggung Pemda," jelas Isa.
Berdasarkan hasil perhitungan aktuaris, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah sebesar Rp 2.929 triliun.
Rincian kewajiban jangka panjang itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 935,67 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.994 triliun.
Isa membeberkan realisasi anggaran dana pensiun PNS yang telah digelontorkan pemerintah dalam 5 tahun terakhir terus meningkat.
Sampai akhir 2022 ini diperkirakan mencapai Rp 119 triliun, meningkat dari 2021 Rp 112,29 triliun, 2020 Rp 104,97 triliun, 2019 Rp 99,75 triliun, dan 2018 Rp 90,82 triliun.
"Itu yang kemudian bikin cemas kita. Tambah besar jelas, yang pensiun tambah banyak, usia harapan hidup orang yang pensiun juga lebih panjang sekarang sehingga pembayaran pensiun akan lebih besar," bebernya. [rin/CKZ]