Nias.WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) yang bertugas di Indonesia tak seharusnya menjadi objek Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi.
Ia menyampaikan pendapatnya itu saat mengikuti sebuah diskusi daring bertajuk “Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?” pada Kamis (18/11/2021).
Baca Juga:
Hinca Panjaitan XIII Minta Menteri Pertanian RI, Gubsu, Bupati dan Stakeholder Dorong Kemajuan Pupuk Benteng Tani
Dalam hal ini, aparat yang dirujuk oleh Arteria adalah polisi, jaksa dan hakim.
"Bahkan ke depan, di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," kata Arteria, saat menjawab pertanyaan dari salah seorang peserta diskusi.
Politisi dari PDIP itu mengatakan agar aparat dapat menciptakan instrumen penegakkan hukum yang lebih menantang dibandingkan dengan OTT.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan di Langkat: Benteng Tani Inovasi Anak Negeri, Negara Harus Mendukung
Sehingga, kata dia, unsur kewajaran (fairness) dalam penindakan dapat lebih terlihat.
Ia menyinggung, banyak metode dan cara penegakan hukum lain yang dapat dilakukan.
OTT, kata dia, cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisasi.