Pengalaman sejumlah negara, pemberantasan korupsi dimulai dari pembersihan aparatnya.
Seperti Hongkong yang menyapu bersih polisi korup lebih dulu.
Baca Juga:
Abduh Soroti Pentingnya Edukasi Publik Usai Terbongkarnya Jaringan Love Scamming Internasional
Diketahui, UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sendiri mengatur secara rinci soal Simbol Negara.
Itu terdiri dari Bendera Negara Indonesia yang adalah Sang Merah Putih, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Tak ada jabatan tertentu menjadi Simbol Negara, sekali pun Presiden. [SZ]