"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ujarnya.
Di sisi lain, kata Dedi, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI.
Baca Juga:
Mafia Karantina Bikin Harga E-Visa Mahal di Bali
Koordinasi tersebut juga dilakukan oleh Bareskrim Polri kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Terakhir, Bareskrim juga akan meminta data subyek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi karantina. Mulai dari jumlah, identitas, dan nomor telepon.
"Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina," pungkasnya melansir wahananews.co.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku telah mendapatkan sejumlah komplain dari Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani masa karantina saat tiba di Indonesia.
Baca Juga:
Dugaan Mafia Karantina PPLN, Polisi Selidiki 12 Hotel Terkait
Presiden Jokowi kemudian menginstruksikan Kapolri agar mengusut dugaan permainan karantina di pintu-pintu masuk Indonesia.
Diketahui, masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia yang semula 7 x 24 jam kini dipangkas menjadi 4 x 24 jam, lantaran menyesuaikan dengan masa inkubasi varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron yang dinilai lebih cepat. [CKZ]