WahanaNews-Nias | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan sedang menyusun wacana pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan. Hal ini dilakukan agar bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini, mengutarakan simplifikasi tarif cukai pun bisa membantu mengurangi konsumsi rokok selain dilarangnya penjualan batangan.
Baca Juga:
Wapres Ma’aruf Amin Sebut Rokok Ketengan Suka Dibeli Anak-anak: Harus Dilarang!
"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder' ini akan sangat bagus," kata Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu (13/4/2022).
Di sisi lain, Maya menilai pemantauan pembelian rokok bakal lebih sulit di warung-warung kecil daerah maupun kota.
Namun, menurutnya tidak masalah memulai wacana pelarangan membeli rokok batangan dengan melibatkan pemantauan dari banyak pihak.
Baca Juga:
Wapres: Rokok Batangan Suka Dibeli Anak-anak Jadi Harus Dilarang
Jika pemerintah berani mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi, Maya meyakini seluruh masyarakat akan mulai disiplin mematuhi peraturan yang ada.
Kebijakan ini diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mencegah bahaya rokok.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok bahkan menjadi produk prioritas kedua dalam pembelanjaan rumah tangga, setelah beras.
"Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," sebutnya. [rin/CKZ]