WahanaNews-Nias | Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin sepakat dengan langkah pemerintah untuk larang penjualan rokok batangan di tengah-tengah masyarakat.
Pasalnya, dia mengaku selama ini mendengar rokok-rokok batangan itu justru pembelinya banyak anak-anak, sehingga penjualannya harus dilarang pemerintah.
Baca Juga:
Sambut Kunjungan Wapres RI, Danrem 174/ATW Pimpin Apel Pasukan Pengamanan
"Menurut apa yang saya pernah dengar, itu terkait kalau yang batangan itu yang banyak membeli itu anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi untuk mencegah," kata Ma'ruf di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang disiarkan di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (27/12).
Ma'ruf lantas menjelaskan aturan larangan penjualan rokok batangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sementara itu, salah satu dasar pembuatan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
Luhut Banjir Kritik Gegara Sebut OTT Bikin Negara Jelek, Ini Penjelasan Jubir
"Masalah rokok ini saya pikir itu turunan dari Undang-undang, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 itu ada turunannya. Di antaranya turunannya itu melarang penjualan, itu UU tentang kesehatan, ya jadi dikaitkan dengan kesehatan," kata Ma'ruf.
Oleh karena itu, Ma'ruf menegaskan aturan tersebut nantinya sudah sepatutnya harus dilaksanakan.
Ia juga memastikan pemerintah nantinya bakal menyusun instrumen pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat.