WahanaNews-Nias | Mengenai perkembangan harga minyak goreng di pasaran, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan premium. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Menyadur wahananews.co, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menguraikan, HET untuk minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Lutfi dalam konferensi pers Kamis (27/1/2022) lalu.
Dengan penurunan ini, Lutfi menghimbau agar masyarakat tidak panic buying alias memborong seperti sebelumnya. Karena ia memastikan stok minyak goreng cukup.
"Kami menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," lanjutnya.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Selain itu, dia meminta produsen minyak goreng agar terus menyalurkan stok agar tidak terjadi kekosongan di pedagang atau pengecer.
Kemudian, Lutfi menegaskan jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan HET yang telah berlaku, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
"Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini," lanjutnya.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," imbuhnya. [CKZ]